Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

Cheer Up! Atasi Kepenatanmu Dari Aktivitas Dengan 7 Makanan Ini

Ditulis untuk klien : Qraved October 31, 2016 17:39 Riri Anggraheni Image : cntraveler.com Nggak jarang kamu merasakan yang namanya penat atau lelah dari rutinitas yang diakibatkan karena terlalu sibuk dan kurang tidur. Pekerjaan atau berbagai masalah yang banyak sehingga mengakibatkan kurang tidur ini memang sangat mengganggu karena bisa berdampak pada mata yang menjadi kendur, muka menjadi terlihat pucat dan masih banyak lagi dampaknya. Secara fisik juga dapat mengakibatkan badan menjadi lemas dan juga saat kerja menjadi cepat lelah. Nah agar semua hal tersebut tidak terjadi, obat yang kadang paling bisa diandalkan itu adalah makan. Lihat aja nih beberapa seleksi menggoda dari Qraved buat menghilangkan penat kamu. 1. Bienvenue Bistro Terrasse  Pantai Indah Kapuk Pekerjaan atau rutinitas yang bikin kamu selalu duduk pastinya akan membuat tubuh benar-benar lelah apalagi duduknya di depan monitor dalam waktu yang lama. Cobalah berdiri dari kursimu dan ja

Lebih Untung Mana, Asuransi Kendaraan All Risk Atau Total Lost Only?

Ditulis untuk klien Futuready.com Riri Anggraheni Journalist, Writer, Blogger Secara umum ada dua jenis asuransi kendaraan bermotor, yaitu  all risk  dan  total lost only  (TLO). Apa beda dua jenis asuransi tersebut? Mari kita bahas satu per satu. All risk Sesuai namanya, asuransi ini menanggung segala risiko kendaraan Anda. Mulai dari rusak ringan, rusak berat, hingga hilang. Namun, asuransi  all risk  preminya lebih besar. Apalagi jika memasukkan risiko huru-hara, banjir, dan kerusakan oleh pihak lain. Premi asuransi kendaraan  all risk  berkisar 2,5%-3,5% harga kendaraan, berlaku untuk satu tahun. Misalnya mobil Anda berharga Rp200 juta, premi yang harus dibayarkan sekitar Rp5 juta-Rp7 juta per tahun. Ini adalah yang Anda dapatkan dari asuransi kendaraan  All Risk : Perlindungan dari huru-hara Jika terjadi huru-hara yang mengakibatkan rusaknya kendaraan, Anda akan mendapatkan sejumlah ganti rugi. Perlindungan dari bencana alam Saat terjadi bencana alam yang m