Ditulis untuk klien Futuready.com
Riri Anggraheni
Journalist, Writer
Mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Tapi perusahaan yang dijalankan dengan prinsip Islami baru makin berkembang belakangan ini. Salah satunya asuransi syariah. Seperti asuransi pada umumnya, asuransi ini juga memberi perlindungan seperti asuransi jiwa, kesehatan, hingga kerugian. Namun ada beberapa prinsip dasar yang membedakan dengan asuransi konvensional. Apa saja?
- Beda cara pengelolaan preminya
Asuransi konvensional menggunakan prinsip transfer risiko. Artinya premi diberikan peserta pada perusahaan. Jika ada klaim, kumpulan dana premi akan dibayarkan sebagai uang pertanggungan. Jika tidak ada klaim, uang jadi milik perusahaan. Sementara asuransi syariah menggunakan prinsip berbagi risiko. Artinya premi menjadi dana yang dikumpulkan bersama-sama untuk membayar uang pertanggungan dengan prinsip tolong-menolong. Sehingga, jika ada dana yang tidak terpakai, akan dikembalikan kepada peserta.
- Beda penempatan dananya
Semua dana yang dikelola asuransi syariah harus mengikuti aturan dari Dewan Asuransi Syariah Indonesia. Salah satu yang utama adalah dana yang dikelola tidak boleh digunakan untuk berinvestasi di bidang yang mengandung bunga (riba) dan judi (gharar dan maysir). Sedangkan asuransi konvensional cenderung lebih bebas dalam pengelolaan semua dananya, karena dana tersebut sudah dimiliki oleh perusahaan.
- Beda sumber pembayaran klaimnya
Asuransi konvensional membayar klaim dari rekening perusahaan. Asuransi syariah membayar klaim dari dana bersama peserta asuransi karena prinsipnya peserta saling tolong-menolong.
Berdasarkan perbedaan dasar tersebut, dalam konsep asuransi syariah ada beberapa istilah yang perlu Anda pahami, yaitu:
- Adanya dana yang dikelola dengan akad tabarru. Tabarru merupakan dana kumpulan peserta yang diberikan kepada perusahaan asuransi. Tujuan dana tabarru adalah mengumpulkan dana dari sesama peserta untuk saling membantu bila ada pihak yang terkena musibah. Karena itu perusahaan tidak memiliki dana tersebut, melainkan hanya menjadi pengelolanya saja.
- Adanya dana yang dikelola dengan akad tijarah. Ini merupakan bentuk akad yang digunakan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan. Melalui akad inilah, dana akan dikelola dengan sistem bagi hasil. Dana dari akad inilah yang akan dibagikan kepada peserta kembali.
- Adanya ujrah. Karena perusahaan asuransi tidak berhak memiliki dana premi dari peserta, sebagai gantinya perusahaan akan mendapatkan ujrah. Ini adalah fee atau biaya yang disepakati peserta untuk diberikan pada perusahaan guna membayar jasa pengelolaan dana premi peserta.
Dengan ketentuan tersebut, maka ada beberapa manfaat yang bisa didapat peserta asuransi syariah, yaitu:
- Apabila peserta mengundurkan diri sebelum masa asuransi berakhir, maka sebagian dana premi dikembalikan.
- Ada atau tidak ada klaim sampai akhir kontrak, sebagian dana premi akan dikembalikan sesuai dengan nilai bagi hasil keuntungan yang didapat perusahaan.
- Adanya rasa nyaman karena dana peserta dikelola dengan prinsip syariah yang pasti halal.
Dengan prinsip saling berbagi risiko antarpeserta inilah asuransi syariah menjadi lebih berkah.
Komentar
Posting Komentar